Polres Jember Amankan 339,14 Gram Sabu dan 27 Tersangka

oleh -919 Dilihat
IMG 20250513 WA0020
Pers rilis kasus peredaran narkoba di Mapolres Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Polres Jember mengungkap 17 kasus narkoba dalam periode 16 April hingga 6 Mei. Dalam kasus tersebut ada 27 tersangka dan 339,14 gram sabu-sabu diamankan.

Dari jumlah tersebut, 25 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya adalah perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu dan narkotika jenis NSB.

“Dari hasil penangkapan kami amankan 339,14 gram sabu-sabu dari tangan 23 tersangka yang terlibat langsung, termasuk 21 pria dan 2 wanita dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Bobby, Selasa (13/5).

Bobby menyampaikan, selain sabu Satreskoba juga menyita narkotika jenis NSB. “Nanti itu sebagai barang bukti tambahan dari beberapa lokasi penggerebekan yang tersebar di wilayah Jember,” jelasnya.

“Tanggal 26 April Kami amankan tersangka berinisial F dengan sabu-sabu sebagai barang bukti. Di hari yang sama pukul 21.30 WIB kami menangkap FA, seorang residivis, dengan sabu dan dua lembar LSD,” imbuh Bayu.

Ia menambahkan, juga menahan inisial LBE atas kasus sabu-sabu dan mengembangkan kasusnya hingga ke wilayah Bondowoso untuk menangkap RB dan BM.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah,” tegasnya.

Para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Jika barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.