KabarBaik.co, Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 40 tersangka dan menyita ribuan barang bukti narkotika serta obat keras daftar G.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan, Rabu (20/5), dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid.
Kapolres Lamongan mengatakan, dari total 29 kasus yang diungkap, sebanyak 26 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan tiga lainnya terkait peredaran obat keras daftar G.
“Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba yang terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G,” ujar Arif.
Dari pengungkapan itu, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 40 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 80,96 gram, sembilan butir pil ekstasi, serta 143.720 butir obat keras daftar G.
“Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi serta 143.720 butir obat keras daftar G,” katanya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan 34 unit telepon genggam, lima timbangan elektrik, enam sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pak plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, satu dompet, dan dua tas.
Dalam kasus tersebut, polisi mencatat ada tujuh tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika maupun tindak pidana lain.
“Beberapa di antaranya yakni tersangka A.P.A residivis narkotika tahun 2020, tersangka N.B.S residivis penggelapan tahun 2020, tersangka S.A residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka B.K residivis narkotika tahun 2025 serta tersangka A.D residivis narkotika tahun 2020,” lanjut Arif.
Polisi juga menyoroti tiga kasus besar dalam pengungkapan tersebut. Di antaranya kasus tersangka I dan kawan-kawan dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G, tersangka B.K.D dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram, serta tersangka B.A.A dengan barang bukti sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
Menurut Arif, peredaran narkoba di Lamongan menyasar berbagai profesi, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Sementara lokasi pengungkapan kasus tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, Deket, hingga pengembangan kasus di Terminal Osowilangun Surabaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa, tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa,” tutupnya.(*)








