Polres Malang Ungkap Sindikat Curanmor Satu Keluarga, Kurang dari Sepekan Semua Pelaku Diamankan

oleh -152 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 13 at 11.17.36
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Jajaran Polres Malang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Singosari dan sekitarnya. Tiga pelaku yang merupakan satu keluarga berhasil diringkus dalam waktu kurang dari satu minggu.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat petugas dan dukungan masyarakat. “Dalam waktu kurang dari satu minggu seluruh pelaku berhasil kami amankan. Ini berkat kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat,” tegas Bambang, Senin (13/4).

Bambang menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DR, 38, pada Minggu (5/4) setelah diamankan warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

“Pelaku perempuan ini diamankan warga sesaat setelah kejadian pencurian sepeda motor. Dari hasil interogasi awal yang bersangkutan mengakui berperan mengantar dan membantu pelaku utama,” ujar Bambang.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap M, 67, pada Senin (6/4) di rumah kontrakannya. M diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor yang telah beraksi di beberapa lokasi. “Setelah dilakukan pengembangan kami berhasil mengamankan tersangka lain yakni M. Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda,” jelas Bambang.

Sementara itu, pelaku utama berinisial AK, 38, sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4) di wilayah Kecamatan Singosari. “Pelaku utama berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. Ketiganya merupakan satu keluarga yang terlibat dalam aksi curanmor di beberapa TKP,” ungkapnya.

Menurut Bambang, para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka saat pemilik lengah, seperti di area persawahan maupun lingkungan sekolah. “Modusnya dengan merusak kunci menggunakan alat khusus seperti kunci T, memanfaatkan kelengahan korban,” terangnya.

Adapun lokasi aksi para pelaku antara lain di area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1, Singosari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.