Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Baron-Lengkong

oleh -635 Dilihat
Pelaku pengeroyokan saat diinterogasi petugas.

NGANJUK – Dua pemuda yang diduga melakukan penganiayaan seorang perempuan di Jalan Baron-Lengkong berhasil ditangkap Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana mengungkapkan, dua pemuda pelaku pengeroyokan berinisal TF (19) dan TA (19) merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

AKP Fatah mengatakan, kasus pengeroyokan yang menimpa Eni, warga Desa Perning, Kecamatan Jatikalen terebut bermula ketika korban berpapasan dengan rombongan puluhan motor di Jalan Baron-Lengkong termasuk Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Minggu (13/8/2023).

Baca juga:  Jaga Harkamtibmas, Kapolres Nganjuk Silaturahmi Bersama Kades se-Kecamatan Wilangan dan Rejoso

“Pelaku yang termasuk dalam rombongan tersebut berpapasan dengan korban kemudian pelaku memukul yang awalnya ditujukan kepada laki-laki yang membonceng korban ternyata tidak mengenai sasaran namun mengenai korban yang dibonceng yaitu saudari Erni sehingga mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan hingga berdarah,” ungkap AKP Fatah, Rabu (16/8/2023).

AKP Fatah menambahkan, dari keterangan yang didapat antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal, pelaku memilih korban secara acak saat melintas bersama-sama rombongannya di TKP.

Baca juga:  Persiapan Pemilu 2024, Polres Nganjuk Gelar Simulasi Sispam Kota

Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Nganjuk. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.(acha/kb05)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.