Polres Pasuruan Tangkap 6 Pengedar Sabu

oleh -260 Dilihat
2204 Naskah Hukum dan Kriminal Narkoba Polres Pas
Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk enam orang pengedar narkoba. (Abdul Khalim)

KabarBaik.co – Sebanyak enam orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Para pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi.

Dari enam pelaku yang ditangkap, satu diantaranya merupakan residivis. Mereka berencana mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Sementara untuk barang buktinya sebanyak 86,7 gram.

“Keenam pelaku tersebut yakni berinisial ST, SL, LH, MN, MA, dan AS, dengan barang bukti sabu keseluruhan sebesar 86,77 gram,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut Agus Purnomo menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan bila menjumpai ada warga yang terindikasi mengkonsumsi narkoba, agar agar tidak segan-segan dan takut saat memberi informasi kepada kepolisian.

Pasalnya, narkoba bisa merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Para pengedar tersebut bakal dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan pasal 112 Ayat (2).

“Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup,” pungkas Agus Purnomo.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Abdul Khalim
Editor: Dian Kurniawan


No More Posts Available.

No more pages to load.