KabarBaik.co, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaaan demi memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh hak tunjangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Selama dibukanya posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan sejak 27 Februari lalu, petugas telah menerima 5 pengaduan dari para pekerja di wilayah kerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifudin mengatakan, Posko THR Keagamaan yang dibuka Disnaker ini untuk menerima aduan dari pekerja.
“Selama menerima aduan kami akan langsung berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan, demi memastikan apakah pelapor atau pekerja akan mendapatkan THR atau tidak,” kata Rakhmat.
Menurut Rahmat, nantinya ada tim dari Disnaker yang akan mendampingi para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan yang mengalami permasalahan terkait THR tersebut, agar hak-hak mereka bisa diberikan.
Rakhmat menyebut bahwa hingga penutupan laporan aduan, sejumlah laporan telah masuk melalui Posko THR tersebut. Ia menyampaikan bahwa jumlah aduan dan konsultasi mencapai belasan. “Dari data terakhir ada 5 aduan dan 11 konsultasi. Semua terkait nggak THR yang wajib diberikan oleh perusahaan,” terangnya.
Rakhmat menjelaskan, besaran THR yang kerap ditemuinya dalam pelaporan bervariasi dengan nominal setara dengan gaji karyawan selama satu bulan. “Bagi pekerja yang sudah bekerja minimal selama satu tahun, THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji. Namun banyak pekerja kena putus kontrak sebelum satu tahun,” tutupnya. (*)








