Potong Tali Pintu Kandang, Pencuri Kambing Etawa di Mojowarno Jombang Ditangkap Warga

oleh -100 Dilihat
Kambing jenis PE yang gagal dicuri. (istimewa)
Kambing jenis PE yang gagal dicuri. (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang – Aksi pencurian kambing di Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, berakhir apes. Seorang pria berinisial IW, 45, ditangkap warga sesaat setelah diduga mencuri seekor kambing milik warga.

Kapolsek Mojowarno Iptu Dhira Wira Prasasta mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno. Ia diamankan warga usai diduga membawa kabur seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE) milik Agus Saifudin, 49.

“Pelaku diamankan warga tak lama setelah diduga membawa kabur seekor kambing jenis Peranakan Etawa (PE). Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Mojowarno untuk menjalani proses hukum,” kata Dhira dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Dhira menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (29/7) sekitar pukul 02.30 WIB di kandang kambing milik korban di Dusun Rejosari, Desa Gedangan.

Menurutnya, pelaku masuk ke kandang dengan memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengunci pintu kandang. Setelah itu, pelaku membawa kabur satu ekor kambing milik korban.

“Pelaku diduga masuk ke kandang dengan cara memotong tali tambang plastik yang digunakan sebagai pengunci pintu kandang, kemudian mengambil satu ekor kambing milik korban,” ujarnya.

Korban baru mengetahui kambingnya hilang setelah mendapat informasi dari keluarganya. Sebelumnya, istri korban yang bangun sekitar pukul 03.00 WIB untuk membuat kue melihat unggahan warga di ponselnya terkait seorang terduga pencuri yang telah diamankan.

Saat mendatangi rumah orang tuanya, korban mendapat informasi dari sang adik bahwa kambing miliknya telah dicuri dan pelakunya sudah ditangkap warga sebelum diserahkan ke polisi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seekor kambing PE warna putih bercorak hitam, dua potong tali tambang, dua karung plastik hijau muda, sebilah cutter warna kuning, sepeda motor Yamaha hitam bernopol S 6099 NZ beserta STNK dan kuncinya, dompet berisi SIM A, SIM C, KTP atas nama tersangka, serta uang tunai Rp 20 ribu.

Saat ini IW telah diamankan di Polsek Mojowarno. Polisi juga telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Mojowarno dan menjalani proses penyidikan. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Dhira.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.