Praktisi Hukum Soroti Kasus Keracunan MBG di Bojonegoro, Kelalaian Bisa Dijerat Hukum

oleh -28 Dilihat
WhatsApp Image 2025 09 25 at 13.39.58
Dwi Eko Prasetya, praktisi hukum YPBHI. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Maraknya kasus keracunan siswa sekolah dasar usai mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bojonegoro mendapat sorotan serius dari praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesehatan anak, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

Praktisi hukum sekaligus anggota Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI), Dwi Eko Prasetiawan, menegaskan bahwa setiap penyedia makanan dalam program pemerintah memiliki kewajiban memastikan makanan yang diberikan aman, layak, dan sehat untuk dikonsumsi.

“Apabila terbukti lalai hingga mengakibatkan keracunan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Dwi Eko, Kamis (25/9). Dia mencontohkan kasus di SDN Semanding Kecamatan Bojonegoro, tujuh siswa harus dilarikan ke IGD RSUD Sosodoro Djatikusumo setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.

Menurut Dwi Eko, jika hasil laboratorium membuktikan adanya kandungan berbahaya atau kelalaian dalam pengolahan, penyedia MBG bisa dijerat UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain itu, lanjut Dwi Eko, terdapat pula unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Unsur itu mencakup adanya kesalahan pelaku (termasuk kelalaian), kerugian pada korban, serta hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.

Dwi Eko menjelaskan, pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kerugian juga diatur dalam Pasal 359 KUHP (jika menyebabkan kematian) dan Pasal 360 KUHP (jika mengakibatkan luka-luka), selain kemungkinan gugatan perdata atas kerugian lainnya.

“Ini bukan hanya persoalan teknis distribusi atau pengolahan makanan, melainkan juga menyangkut hak konsumen dalam hal ini siswa sekolah untuk mendapatkan makanan yang sehat dan aman. Jika terjadi kelalaian, maka konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Dwi Eko.

Dwi Eko meminta pemerintah daerah maupun provinsi hingga pusat memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga atau kelompok penyedia makanan yang terlibat dalam program MBG. “Keselamatan anak-anak adalah yang utama. Jangan sampai program mulia untuk peningkatan gizi justru menimbulkan ancaman kesehatan sekaligus melanggar hukum,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.