KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Sri Tanjung di jalur rel kawasan terowongan lingkar Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Senin (1/6). Korban diketahui bernama Sulistiyono 55, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.18 WIB di KM 17+394 petak jalan antara Stasiun Ketapang dan Stasiun Argopuro. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan, saat kejadian korban berada di jalur rel ketika rangkaian KA Sri Tanjung melintas dari arah Jember menuju Banyuwangi.
Menurut Cahyo, masinis telah membunyikan suling atau klakson lokomotif berulang kali sebagai peringatan. Namun, karena jarak kereta dengan korban sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari.
“Masinis sudah membunyikan suling atau klakson lokomotif berkali-kali. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, insiden tersebut tidak dapat terhindarkan,” ujarnya.
Akibat benturan tersebut, korban terlempar dari lokasi semula. Petugas stasiun terdekat bersama Polsuska dan warga kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal serta mengamankan jalur kereta api.
Petugas juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Kalipuro untuk proses evakuasi dan penanganan korban. Jenazah selanjutnya dievakuasi oleh petugas gabungan.
Kapolsek Kalipuro AKP Sukirman membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan korban meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya. “Benar, korban meninggal,” kata Sukirman.
KAI Daop 9 Jember menyatakan tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian akibat kejadian tersebut. Operasional perjalanan kereta api juga tetap berjalan normal dan aman.
“KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” ujar Cahyo.
KAI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel kereta api karena area tersebut bukan ruang publik dan sangat berbahaya bagi keselamatan. (*)







