KabarBaik.co – Seorang pria berinisial S, 55 tahun, warga Dusun Penitik, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang belakangan diketahui bernama Sugiyanto bahkan tertangkap basah saat hendak mengulangi perbuatannya terhadap korban berinisial MC, 9 tahun, pada Minggu (12/10).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jember, Ipda Didit Ardiana A, menjelaskan bahwa aksi dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada tanggal 2 Oktober 2025.
“Pelaku mendatangi rumah MC dengan alasan mencari tembakau. Saat itu, di rumah hanya ada kakek dan nenek korban di luar, sementara orang tua MC sedang tidak di rumah,” kata Didit, Senin (13/10).
Didit melanjutkan, korban saat itu tengah bermain bersama adiknya di halaman rumah. Sementara pelaku yang bertemu kakek dan nenek korban di belakang rumah memanfaatkan kesempatan saat pintu depan tidak terkunci.
“Mendapati pintu tidak terkunci, pelaku masuk dan memanggil korban untuk ikut masuk. Di dalam rumah, pelaku dilaporkan mencium pipi dan bibir korban MC,” ujarnya.
Setelah kejadian pertama, korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun, karena bukti yang dinilai belum kuat, tindak lanjut hukum belum bisa dilakukan.
Kesempatan untuk mengamankan pelaku datang pada Minggu (12/10). Saat itu, S kembali mendatangi rumah korban dan diduga hendak mengulangi perbuatan serupa. Tanpa disadari, gerak-geriknya sudah diintai oleh orang tua korban.
“Pelaku yang tertangkap basah oleh orang tua korban langsung diinterogasi bersama perangkat desa. Dalam interogasi tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” tambah Didit.
Pemerintah Desa kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Puger sebelum akhirnya dibawa ke Unit PPA Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kini, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (*)