KabarBaik.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi jatuhnya korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) di Kecamatan Patrang baru-baru ini.
Merespons hal tersebut, MUI Jember secara tegas mendukung penuh langkah kepolisian untuk memberantas peredaran miras dan mengajak seluruh unsur pemerintah memperkuat sosialisasi pencegahan.
Ketua Umum MUI Jember, DR KH Abdul Haris, menegaskan bahwa momentum Tahun Baru 2026 seharusnya menjadi ajang muhasabah (introspeksi diri), terutama di tengah duka akibat rentetan bencana alam yang melanda Sumatera dan berbagai wilayah di Indonesia.
“Oleh sebab itu kami menyatakan poin-poin utama MUI Jember, yang pertama masyarakat diminta menunjukkan solidaritas dan empati kepada korban bencana. Kami mengingatkan bahwa banyak musibah terjadi akibat ulah tangan manusia yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Rabu (31/12).
Selanjutnya MUI juga mengimbau warga menjauhi miras, narkoba, pergaulan bebas, serta aktivitas hura-hura dan pemborosan yang tidak bermanfaat.
“Dan meski akan merayakan pergantian tahun, umat Islam diingatkan agar tidak melalaikan kewajiban salat lima waktu.
“Terakhir larangan sound horeg, MUI Jember mengingatkan kembali fatwa haram penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas 85 desibel (standar WHO), karena kebisingannya mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat mengisi tahun baru 2026 dengan resolusi terbaik untuk menjadi manusia yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dan berdoa untuk keselamatan bangsa dan negara dari segala musibah dan bencana. (*)








