KabarBaik.co, Jember – PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran. Merespons dinamika kebutuhan masyarakat di Kabupaten Jember, Pertamina secara masif melakukan pemantauan lapangan dan menggelar Operasi Pasar guna menjamin ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.
Menyikapi isu pasokan LPG 3 kg yang berkembang di Jember sepanjang April 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan serangkaian langkah mitigasi, mulai dari pengecekan stok di level SPPBE hingga pemantauan distribusi di tingkat pangkalan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa stok LPG di Kabupaten Jember saat ini dalam kondisi aman.
“Penyaluran dari SPPBE ke pangkalan berjalan normal dan lancar. Sebagai langkah antisipasi, kami telah melakukan penyaluran tambahan sepanjang April 2026 untuk mengimbangi lonjakan permintaan pasca-Idul Fitri dan libur panjang Paskah. Puncaknya, kami laksanakan Operasi Pasar sebagai upaya normalisasi distribusi di lapangan,” jelas Ahad, Kamis (23/4).
Bekerja sama dengan Pemkab Jember, Operasi Pasar ini telah dimulai sejak Senin (20/4). Hingga hari ini, kegiatan telah menjangkau lima kecamatan dengan total penyaluran mencapai 1.500 tabung (rata-rata 300 tabung per titik).
“Kegiatan ini akan terus berlanjut menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. Rencana awal, Operasi Pasar akan menyasar 31 titik kecamatan di Kabupaten Jember,” tambah Ahad.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan LPG subsidi dan melakukan pembelian di Pangkalan Resmi Pertamina. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu serta jaminan kualitas dan kuantitas tabung.
Terkait pengawasan, Pertamina menuntut kedisiplinan agen dan pangkalan dalam menyalurkan LPG tepat sasaran. Sanksi tegas telah disiapkan bagi mitra yang melanggar aturan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi mulai dari penghentian alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi agen atau pangkalan yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.






