KabarBaik.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro memanggil PT Sata Tec Indonesia setelah sejumlah warga Desa Sukowati, Kecamatan Kapas Bojonegoro menjadi korban bau busuk dari aktivitas perusahaan hingga membuat warga dilarikan ke rumah sakit.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A dan Komisi C DPRD Bojonegoro juga memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan serta Pemerintah Kecamatan Kapas dan Kepala Desa Sukowati.
Dalam pertemuan tersebut yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mitroatin mempertanyakan perijinan dari PT Sata Tec Indonesia. Menanggapi pertanyaan itu, Yusnita Liasari selaku Kepala DPM PTSP Bojonegoro mengatakan sejumlah perijinan dalam pendirian PT Sata Tec belum sepenuhnya dikantongi.
“Dari data kami, perijinan PT Sata Tec hanya mengantongi ijin pendirian gudang tembakau, padahal PT Sata Tec adalah perusahaan pengolahan tembakau, dan harus merubah perijinan tersebut,” ujar Yusnita Liasari, Selasa (4/2).
Sementara itu, Erna Zulaikha selaku Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengatakan bahwa dengan adanya pencemaran udara di sekitaran pabrik pengolahan tembakau yang dikelola oleh PT Sata Tec pihaknya telah mengeluarkan serat peringatan pertama.
“Kita telah memberikan sanksi administrasi karna luas lahan PT Sata Tec memiliki lahan seluas lebih dari dua hektare dan sesuai dengan peraturan pemerintah harus memiliki ijin UPL dan UKL, dan PT Sata Tech belum mengantongi perijinan itu,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga turut menghadirkan warga terdampak, menurut Saiful salah satu warga mengatakan bahwa dengan berdirinya PT Sata Tec di lingkungannya ia berharap dapat menyerap tenaga kerja lokal, namun juga harus memperhatikan lingkungan sekitar.
“Sejak November 2024, banyak dari tetangga yang mengeluh, kepala pusing, mual, hingga sesak dada dari pagi hingga malam hari, selain itu setahu kami perusahaan pengolahan tembakau harus berjarak minimal 500 meter dari tempat pendidikan, namun ini sebelahnya tepat adalah sekolah SD, TK, dan tempat mengaji anak – anak lingkungan di desa kami,” ujar Saiful.
Sementara itu, PT Sata Tec mengatakan bahwa pihak perusahaan sampai dengan saat ini masih melakukan proses perijinan. “Untuk perijinan kita masih berjalan, semoga cepat selesai,” ujar Bayu perwakilan PT Sata Tec. (*)