KabarBaik.co, Pasuruan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta belasan unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu MS (38), warga Karanganyar Barat, Desa Kangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, MT (32), warga Dusun Pohgedang Lor, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan; dan MW (17), warga Menggah Kulon, Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo, menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama kasus pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan bengkel tempat melakukan pecah kendaraan. “Awalnya dari kasus curanmor yang berhasil mengarah ke bengkel pecah sepeda motor ditemukan banyak barang bukti,” kata Arief Ardiansyah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi korban kepada Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota terkait keberadaan sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang terlacak berada di wilayah Kecamatan Pasrepan. “Tim URC langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut beserta tersangka MT di kediamannya di Desa Pohgedang,” ujarnya.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda, dari rumah penadahan di Pasrepan didapati belasan unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda Beat, Suzuki Satria, Honda Vario, Suzuki Smash, Kawasaki Kaze R, Suzuki Shogun, Yamaha Vega ZR, Honda GL, Kawasaki Trail, Honda Supra, Yamaha Soul, 9 buah mesin sepeda motor berbagai merek, serta 4 unit sepeda motor dalam kondisi sudah dipreteli atau tidak utuh.
Atas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Tersangka utama pencurian dijerat dengan Pasal pencurian dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP. Sementara itu, untuk tersangka penadahan dijerat dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang pertolongan jahat atau membeli, menyimpan, dan menyembunyikan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana. (*)







