KabarBaik.co, Jombang– Dinas PUPR Jombang menyambut positif rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jasa Penyelenggaraan Konstruksi. Regulasi ini dinilai bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi di daerah.
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, mengatakan Perda tersebut akan melengkapi aturan yang sudah ada di tingkat pusat maupun provinsi.
“Kalau aturan di atas sudah mengatur secara umum, Perda ini diharapkan bisa mengisi celah yang belum terakomodir. Prinsipnya seperti itu,” ujar Bustomi dalam keterangannya Kamis (16/4)
Menurutnya, salah satu fokus utama dalam Perda ini adalah peningkatan kualitas pelaku jasa konstruksi, khususnya kontraktor lokal.
Bustomi mengakui pihaknya ingin memberikan ruang prioritas bagi pengusaha lokal. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara eksplisit karena terbentur aturan yang lebih tinggi terkait prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kita tentu ingin pengusaha lokal diutamakan. Tapi secara aturan tidak boleh diskriminatif. Jadi yang bisa kita dorong adalah peningkatan kompetensi agar mereka bisa bersaing,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas PUPR Jombang berencana memperkuat program pembinaan dan bimbingan teknis. Tujuannya agar pelaku usaha konstruksi lokal bisa memenuhi syarat sertifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, dalam pembahasan Perda juga muncul usulan terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai instrumen untuk mendorong pemberdayaan pengusaha lokal.
“Ada usulan dari DPMPTSP soal LKPM. Ini mungkin bisa jadi celah, selama tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Tapi tetap, pelaku lokal harus siap meningkatkan kualitas,” imbuhnya.
Bustomi menambahkan inisiatif penyusunan Perda ini berangkat dari berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek konstruksi di lapangan.
“Permasalahan di lapangan cukup banyak, baik teknis maupun administratif. Maka perlu ada solusi dalam bentuk regulasi daerah,” pungkasnya. (*)






