KabarBaik.co, Sidoarjo– Eksekusi terhadap oknum TNI AL berinisial R, yang telah divonis bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya hingga kini belum juga dilakukan, meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban yang menilai adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum. Mereka mendesak agar aparat segera menjalankan putusan tanpa penundaan.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin, mengungkapkan bahwa perjalanan perkara ini sempat berliku. Di tingkat pertama, terdakwa dinyatakan bebas. Namun, oditur militer mengajukan kasasi yang berujung pada vonis bersalah dari MA dengan hukuman penjara selama lima bulan.
“MA sudah memutus bersalah dan putusan itu inkrah. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi,” kata Irfan saat ditemui di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4).
Menurut Irfan, alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi penyebab tertundanya eksekusi dinilai tidak cukup kuat. Ia menyebut terdakwa hanya dikabarkan mengalami gangguan kelenjar getah bening dan masih menunggu surat keterangan sehat.
“Sepanjang yang kami ketahui, kondisinya tidak darurat atau mengancam nyawa. Jadi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan hukuman,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan selama proses hukum berlangsung tanpa kendala berarti.
Penundaan ini, lanjut Irfan, berpotensi mencederai rasa keadilan korban, terlebih kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga sendiri.
Tak hanya itu, status terdakwa sebagai anggota TNI sekaligus seorang dokter turut menjadi sorotan. Keluarga korban menilai, tanpa penegakan hukum yang tegas, hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal kepercayaan publik. Pelaku memiliki dua peran penting, sebagai aparat dan tenaga medis,” ujarnya.
Keluarga korban berharap eksekusi segera dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
“Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditunda-tunda. Kami hanya ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. (*)







