KabarBaik.co – Berita bohong yang ditulis sebuah media online lokal di Pasuruan perihal penerimaan uang sebesar Rp 40 juta kepada seorang pengacara akhirnya menemui titik terang. Keluarga tersangka kasus penggunaan narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pembicaraan soal uang terhadap pengacara yang mendampingi kakaknya.
Keluarga tersangka yang diwakili Trisno Ribut Vianto menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan pembicaraan soal uang Rp 40 juta terhadap pengacara yang mendampingi kakaknya seperti ramai diberitakan di sebuah media online. “Saya tidak pernah ngomong uang sama Bu Wiwik Tri Hartati. Saat itu cuma disampaikan bahwa kakak saya tetap lanjut perkaranya,” kata Vian, Jumat (28/3).
Vian bahkan berterima kasih terhadap Wiwik Tri Hartati yang telah mendampingi kakaknya dalam proses hukum kasus peredaran narkoba di Polres Pasuruan. “Saya malah berterima kasih telah mendampingi keluarga dalam proses hukum. Saya orang desa tidak tahu apa-apa,” ucap Vian.
Rokhmawati, istri tersangka, juga ikut memberikan klarifikasi terhadap ramainya pemberitaan soal uang Rp 40 juta tersebut. Dia tak menampik bahwa pernah ada orang datang ke rumahnya dengan meminta imbalan Rp 40 juta sebagai syarat suaminya bebas dari jeratan hukum. Namun, dia menegaskan bahwa yang datang tersebut bukan Wiwik Tri Hartati.
“Setelah suami saya ditangkap kasus sabu, ada orang namanya Nanang datang ke rumah. Janjinya mengurus suami dan uang Rp 40 juta, namun tidak berhasil,” bebernya. Menurutnya, beberapa hari lalu Nanang datang kembali ke rumahnya untuk mengembalikan uang tersebut karena kasus suaminya lanjut ke proses hukum.
Perlu diketahui, Lusiantoro, suami Rokhmawati, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Saat ini dia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 gram dan dalam proses hukum di Polres Pasuruan. Dari kasus itu, salah satu media online memberitakan bahwa keluarga Lusiantoro dimintai uang Rp 40 juta agar kasusnya tidak diproses ke jalur hukum. (*)