KabarBaik.co – Perkara dugaan korupsi yang dilakukan seorang kepala desa di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ramai jadi bahan perbincangan. Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan yang menangani kasus tersebut hingga kini tak kunjung menetapkan tersangka.
Kasie Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyatakan, perkara tersebut masih dalam proses setelah koordinasi dengan Polda Jatim. Pihaknya tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. “Petunjuk dari Polda, yang dimaksud belum bisa disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal yang disangkakan,” kata Joko, Senin (24/2).
Menurut Joko, Polda Jatim memberikan rekomendasi agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli dalam kasus tersebut. Selain itu, arahan tersebut juga mencakup koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan serta penyidikan lanjutan guna melengkapi proses hukum.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan pentingnya penegakan hukum dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. ”Saya setuju hukum harus ditegakkan, namun prinsip kehati-hatian harus dijaga,” tegas Jazuli. Dia mengharapkan dukungan proporsional dari masyarakat agar setiap langkah aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (*)