KabarBaik.co – Satuan Reserse Polres Bojonegoro berhasil menangkap salah seorang pria di Kabupaten Bojonegoro. Penyebabnya karena dia meniduri dua teman perempuannya yang masih di bawah umur secara bersamaan di sebuah kamar kos di Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, kejadian bermula pada 26 Desember 2024 lalu. Saat itu, korban berinisial S yang masih berstatus pelajar diajak keluar oleh pelaku R (19) menuju Alun-alun Bojonegoro.
Usai dari Alun-alun Bojonegoro, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar kos dan langsung melucuti pakaian korban. Setelah semua pakaian yang digunakan korban dicopot pelaku, R sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.
”Sebelum menyetubuhi korban, pelaku memfoto korban. Setelah itu, baru melakukan hubungan intim,” ungkap Bayu, Senin (24/2). Tak berhenti di situ, lanjut Bayu, kejadian kedua terjadi pada 29 Desember 2024 lalu. Kali ini, pelaku bersama pacarnya, SR (16), mengancam akan menyebarkan foto telanjang S ke media sosial (medsos).
Ketiganya pun berboncengan menuju sebuah kos-kosan di Jalan Panglima Polim. Sesampainya di kos, pelaku langsung mencopot baju S dan SR. Pelaku kemudian menyetubuhi S, lalu dilanjutkan dengan menyetubuhi SR di hadapan S.
“Saat itu, R melakukan persetubuhan dengan korban (S) terlebih dahulu, lalu setelah selesai berganti dengan pacarnya (SR),” jelas polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro. Sementara, berkas perkara ini masih dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. “Belum dilimpahkan (ke Kejari). Berkasnya masih dipelajari JPU,” papar Bayu.
Pelaku disangkaan dengan pasal 82 ayat 1, 2 Jo pasal 76E dan pasal 81 ayat 1, 2, 3, Jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)