KabarBaik.co, Blitar – Rencana pembangunan kantor dan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar menghadapi tantangan serius. Sebab, ratusan titik usulan lokasi pembangunan diketahui berada di lahan pertanian yang masuk kategori dilindungi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Setiyana, mengungkapkan sebagian titik yang diajukan berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Dari hasil pengecekan peta, kurang lebih ada sekitar 140 titik yang diusulkan berada di LP2B maupun LSD. Alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegas Setiyana, Rabu (15/4).
Setiyana menegaskan, kedua kategori lahan tersebut memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga setiap rencana perubahan fungsi harus melalui prosedur ketat dan kajian menyeluruh.
Menurutnya, pengajuan alih fungsi lahan tidak cukup hanya diputuskan di tingkat daerah. Pemerintah kabupaten wajib mengajukan usulan ke pemerintah pusat, dengan mekanisme berbeda untuk masing-masing kategori lahan. “Untuk LP2B diajukan ke Kementerian Pertanian, sedangkan LSD ke Kementerian ATR/BPN. Harus ada persetujuan dari pusat,” jelasnya.
Selain itu, hasil kajian juga akan menentukan kebutuhan lahan pengganti jika alih fungsi tetap dilakukan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan produksi pertanian. Saat ini, luas baku sawah di Kabupaten Blitar mencapai sekitar 33 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, minimal 87 persen harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan demi menjaga ketahanan pangan daerah.
“Tidak bisa serta-merta dialihkan. Ada batasan yang harus dijaga untuk ketahanan pangan,” imbuh Setiyana.
Di lapangan, Setiyana mengakui terdapat beberapa titik yang telah lebih dulu dibangun meski rekomendasi belum terbit. Namun demikian, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan tetap harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. “Memang ada yang sudah terbangun, tapi tetap harus mengikuti mekanisme. Ini juga berkaitan dengan program strategis nasional,” katanya.
Menurut Setiyana, kajian yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap produktivitas pertanian, kualitas lahan, serta kewajiban penyediaan lahan pengganti yang sepadan.
Pemerintah Kabupaten Blitar kini dihadapkan pada upaya menyeimbangkan pelaksanaan program nasional dengan perlindungan lahan pertanian. Jika alih fungsi dilakukan, lahan pengganti harus memiliki kualitas yang setara, bahkan bisa lebih luas.
“Kalau yang dialihkan itu sawah produktif, penggantinya harus sepadan, bahkan bisa lebih luas agar produksi tetap terjaga,” pungkasnya. (*)







