kabarbaik.co – Satpol PP Gresik menggelar razia minuman keras (miras), Sabtu malam (17/2/2024).
Razia ini menyasar sejumlah warung di pesisir Gresik Kota. Tepatnya di sepanjang Jalan RE Martadinata yang berlokasi tidak jauh dari Pelabuhan Gresik.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Gresik mendatangi sejumlah warung yang diindikasikan berjualan miras.
Hasilnya benar saja, petugas mendapati puluhan miras berbagai merek yang dijajakan di salah satu warung.
“Temuan di lapangan, kami mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. Rinciannya, 17 botol bir hitam, 21 botol bir bintang, 11 botol anggur merah dan 2 botol arak,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Agustin H Sinaga, Minggu (18/2/2024).
Puluhan botol miras itu dibawa ke Mako Satpol PP. Sementara pemilik warung didata dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Operasi serupa akan terus kami gencarkan dalam rangka penegakan perda larangan miras,” tegas Agustin H Sinaga.