KabarBaik.co, Bojonegoro – Jajaran Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, menyelesaikan kasus pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi pada Selasa (3/3) malam.
Pelaku diketahui berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Sementara korban adalah Machfud, warga Desa Padangmentoyo RT 004 RW 001, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, menjelaskan peristiwa itu bermula sekitar pukul 19.00 WIB saat korban meninggalkan rumah yang juga merupakan toko untuk melaksanakan salat tarawih. Sementara, Toko sekaligus pintu rumah dalam kondisi tertutup.
Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku datang dengan maksud membeli rokok. Namun karena toko tutup, pelaku melihat jendela samping rumah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian masuk dengan cara melompat melalui jendela yang mengarah ke kamar belakang.
“Pelaku berjalan ke bagian depan menuju toko dan mengambil delapan bungkus rokok merek Gajah Baru Filter. Ia hendak keluar melalui jalan yang sama,” ujar Sudarsono, Rabu (4/3).
Aksi tersebut diketahui saat korban kembali ke rumah dan memergoki pelaku masih berada di dalam toko sambil memegang delapan bungkus rokok. Saat tertangkap tangan, pelaku tidak melawan dan langsung meminta maaf kepada korban.
Pelaku kemudian diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dilaporkan ke Polsek Kapas dan dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih fokus merawat istrinya yang sakit, sehingga perkara ini diselesaikan melalui restorative justice,” jelas Kapolsek. (*)







