Rencana Curi Motor Berujung Maut, Polresta Mataram Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi di Gomong

oleh -217 Dilihat
IMG 20260730 WA0004 1
Terduga pelaku saat diringkus tim Satreskrim Polresta Mataram. (Foto: Arief Rahman) 

KabarBaik.co, Mataram – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian mahasiswi berinisial NDR. Warga Kabupaten Sumbawa Barat itu ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif selama hampir dua bulan. Terduga pelaku berinisial HP, 22 tahun, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram di kawasan Kelurahan Punia, Kota Mataram, Rabu sore. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Agus Purwanto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam mengumpulkan berbagai alat bukti dan petunjuk di lapangan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menurut pengakuan terduga pelaku, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor milik korban.

Untuk melancarkan aksinya, HP masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. “Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar. Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak,” jelas I Made Dharma, Kamis (30/7).

Karena panik, lanjut I Made Dharma, terduga pelaku akhirnya mendorong korban hingga terjatuh di atas kasur. Kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.

Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan HP beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan residivis kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif terduga semula hanya ingin mencuri sepeda motor korban. Namun, karena aksinya diketahui korban yang terbangun dari tidur, terduga diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, ia melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Mataram menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, HP masih berstatus sebagai terduga dan penyidikan masih terus berlangsung. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.