KabarBaik.co, Bojonegoro – Satpol PP Bojonegoro menggerebek tujuh warung remang-remang di Desa Pacing, Sukosewu, Kamis (30/7), menyusul banyaknya laporan warga yang mengaku resah atas dugaan penyalahgunaan warung sebagai tempat menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bilik kamar yang diduga disewakan kepada para pengunjung.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Neor Aeny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pemilik warung, tidak ditemukan adanya praktik penyediaan PSK. Namun, warung-warung tersebut diketahui menyediakan kamar yang disewakan kepada pengunjung.
“Berdasarkan hasil keterangan yang kami dapat, warung-warung di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, tidak menyediakan wanita tunasusila, melainkan hanya menyewakan kamar saja. Kebanyakan para pengunjung membawa sendiri wanita yang akan diajak berhubungan badan,” ujar Aeny
Ia mengatakan setiap warung memiliki lebih dari dua bilik kamar yang disediakan khusus untuk disewakan. Berdasarkan pengakuan para pemilik, penyewa tidak hanya berasal dari Bojonegoro, tetapi juga dari luar daerah.
“Jadi, dari hasil keterangan pemilik, banyak pasangan dari luar daerah yang datang ke sini untuk menyewa kamar yang disediakan,” katanya.
Untuk tarif sewa, lanjut Aeny, pemilik warung mematok harga sekitar Rp 50 ribu per jam. Meski demikian, intensitas penyewaan disebut tidak menentu.
“Infonya kadang dua hari sekali, bahkan dalam sehari bisa banyak yang menyewa. Jadi tidak tentu,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta seluruh pemilik warung membongkar bilik-bilik kamar yang selama ini digunakan untuk disewakan. Menurut Aeny, ruang tersebut dapat dialihfungsikan menjadi area usaha yang lebih produktif.
“Tadi kami merekomendasikan pemilik warung untuk merobohkan kamar yang tersedia dan bisa dimanfaatkan untuk memperluas warung atau digunakan berjualan apa saja. Yang terpenting, jasa penyewaan kamar di tempat ini harus dihentikan,” tegasnya.
Satpol PP memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik warung untuk membongkar bilik-bilik tersebut. Apabila rekomendasi itu tidak dipatuhi, Pemkab Bojonegoro menegaskan akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)







