Resahkan Warga, Warung Remang-remang di Desa Pacing Bojonegoro Digerebek Satpol PP

oleh -163 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 30 at 4.11.38 PM
Wabup Bojonegoro gerebek warung remang-remang di Desa Pacing, Sukosewu, Bojonegoro (Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Satpol PP Bojonegoro menggerebek tujuh warung remang-remang di Desa Pacing, Sukosewu, Kamis (30/7), menyusul banyaknya laporan warga yang mengaku resah atas dugaan penyalahgunaan warung sebagai tempat menyewakan kamar untuk pasangan bukan suami istri.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bilik kamar yang diduga disewakan kepada para pengunjung.

Kepala Satpol PP Bojonegoro Laela Neor Aeny menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pemilik warung, tidak ditemukan adanya praktik penyediaan PSK. Namun, warung-warung tersebut diketahui menyediakan kamar yang disewakan kepada pengunjung.

“Berdasarkan hasil keterangan yang kami dapat, warung-warung di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, tidak menyediakan wanita tunasusila, melainkan hanya menyewakan kamar saja. Kebanyakan para pengunjung membawa sendiri wanita yang akan diajak berhubungan badan,” ujar Aeny

Ia mengatakan setiap warung memiliki lebih dari dua bilik kamar yang disediakan khusus untuk disewakan. Berdasarkan pengakuan para pemilik, penyewa tidak hanya berasal dari Bojonegoro, tetapi juga dari luar daerah.

“Jadi, dari hasil keterangan pemilik, banyak pasangan dari luar daerah yang datang ke sini untuk menyewa kamar yang disediakan,” katanya.

Untuk tarif sewa, lanjut Aeny, pemilik warung mematok harga sekitar Rp 50 ribu per jam. Meski demikian, intensitas penyewaan disebut tidak menentu.

“Infonya kadang dua hari sekali, bahkan dalam sehari bisa banyak yang menyewa. Jadi tidak tentu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP meminta seluruh pemilik warung membongkar bilik-bilik kamar yang selama ini digunakan untuk disewakan. Menurut Aeny, ruang tersebut dapat dialihfungsikan menjadi area usaha yang lebih produktif.

“Tadi kami merekomendasikan pemilik warung untuk merobohkan kamar yang tersedia dan bisa dimanfaatkan untuk memperluas warung atau digunakan berjualan apa saja. Yang terpenting, jasa penyewaan kamar di tempat ini harus dihentikan,” tegasnya.

Satpol PP memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik warung untuk membongkar bilik-bilik tersebut. Apabila rekomendasi itu tidak dipatuhi, Pemkab Bojonegoro menegaskan akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.