Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap di Jombang, Polisi Sita 11 Paket Sabu

oleh -188 Dilihat
WhatsApp Image 2026 03 10 at 2.07.13 PM
Pelaku residivis narkoba saat berada diruang penyidik (istimewa)

KabarBaik.co, Jombang — Polisi menangkap seorang residivis kasus narkoba. Tersangka adalah P, 37, warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kesamben.

Tersangka ditangkap petugas di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kesamben pada Senin (9/3) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Trikuncoro mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Dusun Jerukwangi diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek tersangka di lokasi domisilinya,” kata Bowo, Selasa (10/3).

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 2,82 gram. Sabu itu telah dipisahkan dalam beberapa klip plastik dengan ukuran berbeda.

Menurut Bowo, P merupakan pemain lama dalam kasus peredaran narkoba. Ia sebelumnya pernah dipidana pada 2021 berdasarkan putusan nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Jbg.

“Tersangka ini residivis. Setelah keluar dari penjara, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dengan menguasai belasan paket sabu siap edar,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,78 gram, dua skrop dari sedotan plastik, lima plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), serta dua unit telepon seluler merek Realme dan Infinix yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Jombang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Jombang. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Bowo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman pidana penjara karena diduga sebagai pengedar sekaligus residivis. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.