KabarBaik.co, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Tiga pria diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu di kawasan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Minggu dini hari (17/5).
Ketiga terduga masing-masing berinisial A, 26) warga Karang Taliwang yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, UYA, 27, asal Jakarta Timur, serta M, 47, warga Kabupaten Sumbawa.
Mereka ditangkap di sebuah gang permukiman di Karang Bagu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram yang telah dikemas dalam sejumlah poket kecil siap edar.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut salah satu terduga merupakan pemain lama dalam kasus narkotika.
“Kami telah mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkoba. Salah satu dari mereka, yakni A, merupakan residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Menurut Remanto, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Karang Bagu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga berujung penangkapan.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Usai penangkapan, petugas turut melakukan penggeledahan di rumah A yang berada tidak jauh dari lokasi transaksi.
“Ketiganya saat ini sudah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Para terduga kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)







