KabarBaik.co – Pasangan petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek pada 28 Agustus 2024 untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan Ipin-Syah ini diprediksi akan menjadi calon tunggal dalam pilkada tersebut dan kemungkinan besar akan berhadapan dengan kotak kosong. Hal ini disebabkan oleh dukungan penuh yang mereka peroleh dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di Kabupaten Trenggalek.
Publik kini dibuat penasaran mengenai total harta kekayaan yang dimiliki oleh pasangan petahana tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat bahwa harta kekayaan Mochamad Nur Arifin mencapai Rp 38,9 miliar per 14 Maret 2024.
Harta kekayaan Mas Ipin meliputi sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan harta lainnya. Berdasarkan laporan tersebut, Mas Ipin memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang bernilai Rp 39,3 miliar, serta 10 unit kendaraan dengan total nilai mencapai Rp 925 juta.
Kendaraan yang dimilikinya termasuk satu unit minibus Daihatsu tahun 2009, enam unit minibus Suzuki, satu unit Jeep Wrangler, satu unit Nissan Elgrand, dan satu unit sepeda motor Kawasaki.
Selain itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Mas Ipin bernilai Rp 414 juta, kas dan setara kas senilai Rp 724 juta, serta harta lainnya sebesar Rp 230 juta. Namun, Mas Ipin juga memiliki hutang senilai Rp 2,68 miliar, sehingga total kekayaan bersihnya sebesar Rp 38,9 miliar.
Sementara itu, wakilnya, Syah Muhammad Natanegara, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar per 28 Maret 2024. Menurut data LHKPN, Syah memiliki tiga bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,26 miliar, satu unit mobil Pajero Sport seharga Rp 300 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 62 juta, dan kas sebesar Rp 315 juta.
Pengumuman ini telah dipublikasikan oleh KPK sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (*)







