Resmob Polres Gresik Tangkap Pembobol Rumah di Sidayu, Pelaku Ditembak!

oleh -236 Dilihat
Tersangka Wahyu Nurdiansyah digiring di Mapolres Gresik.
Tersangka Wahyu Nurdiansyah digiring di Mapolres Gresik.

KabarBaik.co, Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Seorang tersangka bernama Wahyu Nurdiansah, 26, warga Desa Berak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, ditangkap setelah sempat buron selama hampir dua bulan.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena diduga berusaha melawan saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, tersangka Wahyu ditangkap oleh Tim Resmob Polres Gresik pada Selasa (12/5) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

“Tersangka berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan hunting di wilayah Kediri,” ujar Arya dalam keterangannya, Jumat (15/5).

Selain Wahyu Nurdiansyah, polisi juga meringkus seorang penadah bernama Siswanto, 45, asal Desa  Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Siswanto diringkus tanpa perlawanan.

Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (15/3) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban bernama Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Gresik. Terekam CCTV, tersangka mendobrak pintu secara paksa.

Saat itu korban baru pulang dari masjid dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, tiga unit telepon genggam serta uang tunai yang disimpan di dalam rumah telah raib.

Barang yang hilang di antaranya dua unit HP Redmi Note 13 Pro, satu unit Redmi Note 8, uang tunai Rp 1 juta, serta Rp 500 ribu yang disimpan di dalam dompet.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkannya ke Polsek Sidayu.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel hasil curian, rekaman CCTV, serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti tang, gunting, dan beberapa obeng.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.