KabarBaik.co, Pasuruan – Pengungkapan pengedar sabu-sabu di Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan berawal dari kegiatan Kamtibmas akan maraknya peredaran di lingkungan desa tersebut.
Sebelumnya, warga mengeluhkan maraknya aktivitas mencurigakan terkait keluar-masuknya orang asing di wilayah permukiman mereka yang terindikasi transaksi narkoba.
Unit 1 Satresnakoba Polres Pasuruan yang sigap langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kecurigaan warga setempat yang sering komunikasi dengan warga luar desa.
“Kecurigaan dari tim Satresnakoba usai dari pertemuan dengan warga yang dikeluhkan akan peredaran sabu akhirnya membuahkan hasil,” kata AKP Ali Sadikin, Kasat Resnarkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti-bukti kuat akan pelaku peredaran sabu, SS berhasil diamankan di kediamannya dengan sejumlah barang bukti.
“Berkat penyelidikan dan bukti di lapangan, SS, warga setempat berhasil diamankan beserta sabu yang dimiliki,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan ditemukan 13 poket sabu siap edar dengan total berat 5,7 gram, handphone, plastik klip dan tempat penyimpanan sabu.
Akibat perbuatan melawan hukum, pelaku SS disangkakan oleh penyidik Satresnakoba Polres Pasuruan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 tahun 2023 Tentang KUHP, Jo UU No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU
No. 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.






