Saksi Paslon Risma-Gus Hans Enggan Tandatangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim, Siap Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

oleh -608 Dilihat
IMG 20241210 WA0006
Saksi Paslon 3, Abdul Aziz usai rekapitulasi. (Yudha)

KabarBaik.co — Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada Senin (9/12) malam.

Penolakan ini didasarkan pada dugaan kecurangan dan ketidakwajaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah wilayah, terutama di Madura.

Abdul Aziz, saksi dari paslon Risma-Gus Hans, menyoroti adanya anomali di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Madura.

Ia mengungkapkan, terdapat TPS dengan tingkat kehadiran 100 persen dan seluruh suara diberikan kepada paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.

Kondisi ini dinilai janggal karena seharusnya setiap TPS memiliki saksi dari semua paslon yang kemungkinan besar akan memberikan suara kepada paslon yang mereka dukung.

“Kami melihat adanya kejanggalan dan ketidaknormalan dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim ini. Hal tersebut harus diuji di Mahkamah Konstitusi. Jika penyelenggaraan pemilu tidak sesuai standar demokrasi, kami tidak bisa diam,” ujar Abdul Aziz dalam konferensi pers usai rekapitulasi.

Menanggapi penolakan tersebut, tim pemenangan Khofifah-Emil menyatakan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan menyelenggarakan Pilgub Jatim 2024.

Boedi Prijo, Ketua Tim Pemenangan Paslon Khofifah-Emil, mengatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu Risma-Gus Hans.

“Kami menghormati apa yang dilakukan oleh pihak paslon 3. Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai peraturan. Setelah ini, semua kami serahkan kepada KPU,” kata Boedi Prijo.

Hasil rekapitulasi KPU Jawa Timur menetapkan paslon nomor urut 2, Khofifah-Emil, sebagai peraih suara terbanyak dengan 12.192.165 suara. Paslon nomor urut 3, Risma-Gus Hans, memperoleh 6.743.095 suara, sementara paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Hakim, meraih 1.797.332 suara dari total suara sah sebanyak 20.732.592 suara.

KPU Jawa Timur memberikan waktu maksimal tiga hari kepada paslon yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika tidak ada gugatan yang diajukan, KPU akan menetapkan paslon terpilih secara resmi.

“Kami membuka ruang bagi paslon yang ingin mengajukan gugatan. Namun, jika dalam tiga hari tidak ada gugatan yang diajukan, kami akan menetapkan paslon terpilih,” kata Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi.

Dugaan kecurangan di Madura menjadi sorotan utama dalam Pilgub Jatim 2024. Tim Risma-Gus Hans berjanji akan membawa semua temuan tersebut ke ranah hukum untuk memastikan proses pemilu berjalan transparan dan adil. Proses gugatan ini diprediksi akan menjadi perhatian publik hingga ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.