KabarBaik.co, Mataram – Perseteruan antara tim kuasa hukum korban dan kuasa hukum tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap tiga santri di Lombok Tengah kini memasuki babak baru. Di tengah penyidikan kasus utama yang masih berjalan di Direktorat PPA Polda NTB, konflik justru bergeser ke ranah saling lapor.
Setelah menjadi sasaran aksi demonstrasi pada Jumat (24/7) dan dilaporkan oleh tim kuasa hukum tersangka pada Senin (27/7), Tim Hotman 911 NTB pada Selasa (28/7) mengambil langkah hukum dengan melaporkan enam orang ke Polda NTB.
Keenam orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang disebut meliputi ujaran kebencian bernuansa SARA, intimidasi atau kekerasan verbal, dugaan obstruction of justice atau upaya merintangi proses hukum, serta dugaan penghinaan terhadap perempuan. Seluruh dugaan tersebut kini menunggu penanganan dan pembuktian melalui proses hukum di kepolisian.
Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911 NTB Kusnaini, menilai tindakan yang mereka alami bukan lagi sekadar perbedaan pandangan hukum, tetapi telah mengarah pada intimidasi terhadap profesi advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum kepada korban.
“Saat ini sekitar 50 advokat tergabung dalam Tim Hotman 911, terdiri dari Pak Hotman sendiri, rekan-rekan advokat dari Cirebon, Lampung, Jakarta, termasuk kami yang berada di NTB. Kami menyampaikan pengaduan kepada Kapolda NTB atas adanya dugaan intimidasi dan ujaran kebencian yang berbau SARA terhadap rekan-rekan yang tergabung di dalam Tim Hotman 911,” kata Kusnaini usai membuat laporan di Mapolda NTB.
Menurut Kusnaini, jika dugaan intimidasi terhadap advokat dibiarkan tanpa penegakan hukum, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi pendampingan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
“Ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh terjadi di Indonesia, apalagi di NTB yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan hidup rukun. Rekan-rekan advokat diintimidasi dan didemo hanya karena sedang membantu korban dalam tragedi kasus santri di Lombok Tengah,” ujarnya.
Ia meminta Kapolda NTB memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa praktik intimidasi terhadap profesi advokat dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Kami meminta Kapolda NTB mengatensi persoalan ini. Jangan sampai ada pembiaran terhadap praktik-praktik seperti yang terjadi saat ini di NTB,” tegasnya.
Kusnaini menegaskan, meskipun terjadi saling lapor, Tim Hotman 911 bersama para relawan tetap akan memusatkan perhatian pada pengawalan proses penyidikan yang sedang dilakukan Direktorat PPA Polda NTB.
“Kami berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum terhadap tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Jangan sampai perhatian publik justru teralihkan dari perjuangan mencari keadilan bagi para korban,” katanya.
Sementara itu, Prof. Zainal Asikin, yang merupakan salah satu kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan terbakarnya santri di Lombok Tengah, mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai laporan yang diajukan Tim Hotman 911 tersebut.
Saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Prof. Zainal Asikin memilih tidak memberikan tanggapan substantif dan menyarankan agar konfirmasi disampaikan kepada anggota tim kuasa hukum lainnya. “Saya tidak tahu, silakan. Yang lain saja yang menangani,” ujar Prof. Zainal Asikin melalui pesan singkat.
Ia kembali menegaskan bahwa pihak yang memberikan tanggapan terkait laporan tersebut adalah rekan-rekannya dalam tim kuasa hukum.
“Yang menanggapi yang lain. Iwan Slank, Lalu Wink, Fihir. Beliau-beliau itu adalah pelapor dari pihak Putri,” tambahnya.
Sementara itu, Kobel, pemilik akun media sosial Pono Theis yang juga disebut ikut dilaporkan oleh Tim Hotman 911, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Tim Hotman 911. Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara terbuka dan tertib, termasuk melalui penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku di depan Mapolda NTB.(*)






