KabarBaik.co – Kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan terus didorong. Kali ini sasaranya adalah para atlet yang berlaga di even sepeda, Ijen Geopark Downhill 2024 yang digelar di Banyuwangi 6-7 Juli 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada semua pekerja baik penerima upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Apalagi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak bagi setiap pekerja, baik pekerja dalam hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk para atlet.
“BPJS Ketenagakerjaan terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja,” katanya.
Seperti diketahui, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat yang akan didapatkan cukup paripurna. Semisal, saat atlet mengalami kecelakaan saat bertanding.
Maka yang bersangkutan akan mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport). Kemudian apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan.
“Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tutur Eneng
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Saya berharap, dengan sosialisasi yang disampaikan ini akan menyadarkan masyarakat dunia olahraga terkait pentingnya asuransi untuk atlet. Sehingga mampu memberikan perlindungan pada para atlet yang ada di Kabupaten Banyuwangi,” tutup Eneng. (*)