KabarBaik.co – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kota Batu kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu berhasil menyita 4.620 bungkus atau sekitar 89.360 batang rokok ilegal dari berbagai titik di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, mengatakan barang bukti hasil penyitaan itu akan dimusnahkan bersama Bea Cukai Malang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Dengan edukasi dan penegakan aturan yang berkelanjutan, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Batu dapat ditekan,” ujarnya, Senin (27/10).
Rais menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pedagang agar tidak terlibat dalam peredaran barang tanpa cukai.
Dalam upaya memutus rantai peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai, Satpol PP Kota Batu memperkuat sinergi dengan Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan Negeri Batu.
“Penertiban rokok ilegal adalah bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Rais.
Menurut Rais, cukai merupakan sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Karena itu, peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Dengan memberantas cukai ilegal, pemerintah dapat mengamankan penerimaan negara dan memastikan dana pembangunan tetap tersedia,” imbuhnya. (*)








