KabarBaik.co, Sidoarjo – Polah bebal Masriah, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, tampaknya sudah di luar batas kewajaran. Bagaimana tidak, setelah sempat mencicipi dinginnya sel penjara akibat meneror tetangganya, Wiwik, perempuan ini kini kembali berulah dengan membuang sampah sembarangan di jalanan sejak bulan Ramadan lalu.
Perilaku yang dinilai tak kunjung berubah itu membuat Satpol PP Sidoarjo menyiapkan langkah penanganan lebih serius. Tak hanya sebatas penindakan hukum, Satpol PP juga membuka kemungkinan pemeriksaan kondisi psikologis terhadap Masriah.
Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan pihaknya akan melihat persoalan ini tidak hanya dari sisi pelanggaran hukum, tetapi juga dari aspek kesehatan mental pelaku. Menurutnya, perilaku yang terus berulang perlu dikaji lebih dalam untuk mengetahui akar persoalan sebenarnya.
“Ya, makanya itu nanti bisa dilihat dari segi mental, kesehatan, dan pendampingan kejiwaan,” ujar Yany Setyawan saat dikonfirmasi terkait ulah Masriah yang kembali meresahkan warga.
Yany menjelaskan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi yang membutuhkan penanganan khusus, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan oleh dokter spesialis kejiwaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Nanti tergantung dari putusan pengadilan dan juga penyidik nanti apabila perlu pendampingan dari dokter kejiwaan dan sebagainya, nanti kita lakukan sesuai dengan prosedur,” tambahnya.
Di sisi lain, Satpol PP juga mulai melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan Forkopimka setempat guna mengantisipasi situasi di lingkungan sekitar agar tidak semakin memanas. Langkah tersebut dilakukan menyusul ramainya pembahasan kasus Masriah di media sosial.
“Ini belum ada laporan resmi kepada saya, tapi di media sosial sudah ramai. Nah, ini coba kita perdalam dengan koordinasi dengan wilayah, tentunya ada kepala desa, ada Forkopimka di sana untuk koordinasi teknisnya bagaimana,” pungkasnya.
Dengan opsi pelibatan tenaga medis kejiwaan dalam penanganan kasus ini, diharapkan langkah yang diambil tidak hanya berhenti pada hukuman semata, tetapi juga mampu menyentuh akar persoalan dari perilaku menyimpang yang terus berulang. (*)







