KabarBaik.co – Tim Buser Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk dua residivis narkoba. Hal itu setelah polisi melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah wisata keluarga Prigen.
Kedua residivis yang kembali dibekuk yaitu Selamet (36) dan Suhartono (48) yang merupakan warga Prigen Kabupaten Pasuruan. Selama ini keduanya memang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah wisata keluarga Prigen.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, dua orang itu merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari lapas beberapa waktu lalu. Ternyata keduanya kembali melakukan transaksi barang haram.
“Keduanya baru keluar lapas kasus yang sama, kembali kita bekuk setelah diketahui melakukan transaksi barang haram sabu lagi,” kata Agus, Sabtu (27/7). Dari hasil penggeledahan di rumah keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47,09 gram, plastik kemasan, dan handphone.
Agus ancaman hukuman untuk kedua residivis itu dipastikan lebih lama yakni di atas 7 tahun penjara. Saat ini anggota Satreskoba Polres Pasuruan terus mengembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Apalagi rekan dua tersangka saat ini menjadi DPO. (*)