Satreskoba Polres Pasuruan Kembali Bekuk Residivis Narkoba, Barang Bukti Sabu 47 Gram Diamankan

oleh -4201 Dilihat
WhatsApp Image 2024 07 27 at 14.06.43
Kedua residivis narkoba berhasil dibekuk Tim Buser Satreskoba Polres Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Tim Buser Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk dua residivis narkoba. Hal itu setelah polisi melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba di wilayah wisata keluarga Prigen.

Kedua residivis yang kembali dibekuk yaitu Selamet (36) dan Suhartono (48) yang merupakan warga Prigen Kabupaten Pasuruan. Selama ini keduanya memang dikenal sebagai pengedar sabu di wilayah wisata keluarga Prigen.

Baca juga:  Satreskoba Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Pasuruan Selatan

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, dua orang itu merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar dari lapas beberapa waktu lalu. Ternyata keduanya kembali melakukan transaksi barang haram.

“Keduanya baru keluar lapas kasus yang sama, kembali kita bekuk setelah diketahui melakukan transaksi barang haram sabu lagi,” kata Agus, Sabtu (27/7). Dari hasil penggeledahan di rumah keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 47,09 gram, plastik kemasan, dan handphone.

Baca juga:  Ini Cara Polres dan Dishub Kota Pasuruan Kurangi Angka Kecelakaan dan Kemacetan

Agus ancaman hukuman untuk kedua residivis itu dipastikan lebih lama yakni di atas 7 tahun penjara. Saat ini anggota Satreskoba Polres Pasuruan terus mengembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Apalagi rekan dua tersangka saat ini menjadi DPO. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.