KabarBaik.co – Satreskoba Polres Pasuruan Kota tidak henti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini seorang pemuda berhasil diamankan setelah kedapatan memiliki dan menyimpan barang haram sebanyak 40 poket sabu siap edar.
Pelaku IS (31) yang merupakan warga Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan diamankan pada Jumat (11/4) di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Dia mengakui bahwa sabu yang diamankan polisi merupakan miliknya.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, Satreskoba telah mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan terbukti puluhan poket sabu ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.
“Satreskoba telah amankan pengedar sabu dengan barbuk 40 poket dan uang tunai. Saat ini proses hukum sedang berlangsung,” kata Junaidi, Sabtu (12/4). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 40 poket sabu dengan berat total 5 gram lebih, alat hisap, handphone, dan yang tunai Rp 500 ribu.
Akibat perbuatan melawan hukum, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)







