Sembilan KK di Jatimulyo Jember Terancam Tergusur Proyek KDMP, Ini Penyebabnya

oleh -137 Dilihat
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni. (Aji)
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni. (Aji)

KabarBaik.co, Jember – Rencana pendirian gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, memicu ketegangan. Proyek yang digadang-gadang membawa dampak ekonomi ini terbentur isu kemanusiaan lantaran lahan yang ditunjuk saat ini masih dihuni oleh puluhan warga.

Menanggapi gejolak tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Jember memanggil pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memediasi pemindahan lokasi dan mencari jalan keluar terbaik.

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni, mengungkapkan bahwa akar masalah berawal dari ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan gerai KDMP berdiri di atas lahan aset pemerintah atau desa.

Di Desa Jatimulyo, area yang dialokasikan memang berstatus tanah kas desa. Namun, area tersebut tidak kosong melainkan sudah ditempati warga sejak lama.

“Masalahnya, tanah desa yang ditunjuk ini sudah berpenghuni. Otomatis warga di sana harus dipindahkan atau digusur,” kata Tabroni, Sabtu (15/8).

Dari data pendataan paling terbaru, sedikitnya terdapat 9 Kepala Keluarga (KK) yang terancam kehilangan tempat tinggal jika pembangunan tetap dipaksakan di titik awal.

Warga terdampak bersama pendamping dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebenarnya sudah menawarkan titik alternatif agar pemukiman mereka tidak digusur.

“Sayangnya, opsi baru ini justru memunculkan kerumitan birokrasi lantaran lahan pengganti masuk dalam area Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” ungkapnya.

Sementra itu Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergeming dan menolak pengalihfungsian lahan LSD tersebut. Kondisi ini memicu ‘perang’ regulasi di tingkat pusat.

KDMP: Berpayung hukum Instruksi Presiden (Inpres). LSD: Dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres).

Politisi PDIP tersebut menyesalkan kekakuan regulasi di lapangan. Padahal, kebutuhan lahan untuk gerai KDMP terbilang sangat kecil.

“Luas yang dibutuhkan untuk KDMP ini sebenarnya cuma sekitar 1.000 m2. Sementara total area LSD mencapai puluhan ribu hektar. Harusnya untuk kepentingan publik seperti ini masih ada ruang diskresi yang bisa dibicarakan,” tegas Tabroni.

Menanggapi jalan buntu ini, DPRD Kabupaten Jember berjanji akan terus mendampingi warga dan pihak desa. Legislatif berencana berkonsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mendapatkan kepastian hukum terkait penentuan lokasi yang ideal tanpa mengorbankan rakyat kecil.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.