KabarBaik.co – Warga negara asing (WNA) Australia Young Mo Kang (65) akhirnya diamankan anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (28/11). Dia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari, (43) warga Pandaan Kabupaten Pasuruan.
Anggota Satreskrim Polres Pasuruan menjemput Young Mo Kang di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena sempat mangkir beberapa kali panggilan dari statusnya sebagai saksi.
Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo, mengungkapkan, WNA tersebut kabarnya akan dijatuhkan pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman 4 bulan. Padahal kasus tersebut merupakan kasus murni KDRT. “Kita mencium ada permainan pasal terhadap Young Mo Kang, dengan mengistimewakan warga asing dengan memberikan pelayanan lebih,” kata Erwin.
Hal serupa juga disampaikan korban Wahyu Novita Sari yang sempat mendapatkan kabar dari orang dalam. Dia mendengar bahwa kasus dirinya hanya tipiring, tidak sesuai apa yang telah dilakukan yang sebenarnya. “Saya sudah mendengar ada kabar ada permainan kasus ini. Padahal perbuatan suami saya telah melakukan tindakan KDRT yang sangat mengganggu kenyamanan keluarga,” ujar Novi.
Novi berharap kepada Polres Pasuruan segera melakukan penahanan dan penetapan tersangka agar suaminya tidak kabur ke luar negeri. “Segera polisi melakukan penahanan dan penetapan tersangka. Apabila tidak, dia akan kabur ke luar negeri,” harapnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Medianto saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut. (*)







