KabarBaik.co, Tangerang – Seorang istri berinisial EA, 25, nekat menghabisi suaminya, Andi alias Joni, 53, dengan senjata tajam di rumahnya di Kapling Pinang RT/RW 02/03 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sekretaris RT/RW 02/03, Purwanto di Tangerang mengatakan bahwa berdasarkan informasi awal kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/3) sore.
“Informasinya yang saya terima dari mertuanya itu kejadian kemarin bada Magrib,” ucapnya.
Purwanto menjelaskan warga sekitar baru mengetahui adanya kasus pembunuhan ini pada Jumat (6/3) sekitar pukul 11.30 WIB setelah tim penyidik dari Polresta Tangerang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Awalnya saya tahu itu setelah ditugaskan oleh Pak RT dengan info ada orang meninggal. Kemudian saya datang sudah ada petugas polisi dan mendampingi proses pemeriksaan TKP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah terdapat jasad pria yang terbujuk kaku di tempat tidurnya.
Dimana, dari pengamatannya sejumlah anggota tubuh korban bernama Andi tersebut penuh dengan luka dari senjata tajam.
“Pas lihat jasad berada di kamar. Posisi tengkurap, tanpa baju, memakai celana panjang, tubuh sudah kaku dengan banyak luka sayatan (lebih dari 3) di kaki, tangan, dan pinggang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo membenarkan terkait adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, laporan kasus dugaan pembunuhan ini diketahui atas laporan terduga pelaku yang saat itu langsung menyerahkan diri kepada tim penyidik.
Kemudian, merespons hal tersebut, tim Inafis Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan oleh TKP dan mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan outopsi.
“Iya benar, kita lakukan olah TKP nanti perkembangan kita sampaikan,” ucapnya.
Septa menyebut pihaknya kini masih tengah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku hingga menunggu hasil autopsi dari jenazah korban.
Hal ini, dilakukan sebagai tujuan untuk mengungkap perkara ini sesuai fakta yang ada hingga motif dari dugaan pembunuhan ini diketahui.
“Siap mohon waktu untuk penanganan perkara ini masih kita lakukan penyelidikan biar tidak salah penyampaian,” kata dia. (ANTARA)








