Sidak Proyek Pavingisasi Pemprov di Jember, Anggota DPRD Jatim Dapati Material Tak SNI dan Pengawas Gaib

oleh -135 Dilihat
Anggota DPRD Jatim Satib saat melakukan sidak pekerjaan pavingisasi di Jember. (Foto: Ist)
Anggota DPRD Jatim Satib saat melakukan sidak pekerjaan pavingisasi di Jember. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Jember – Dugaan pelanggaran spesifikasi membayangi pengerjaan proyek pavingisasi bernilai sekitar Rp 150 juta dari anggaran Pemprov Jawa Timur (jatim) di wilayah Jember. Temuan ini terungkap saat Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Satib, menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (27/7).

Dalam sidak tersebut, politisi dari Partai Gerindra ini menumpahkan kekecewaannya atas dua pelanggaran fatal. Yakni penggunaan material dari produsen bermasalah serta absennya konsultan pengawas di lokasi kerja.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pasokan paving untuk dua titik pengerjaan yakni di Kelurahan Sumbersari yang dikerjakan oleh CV Mitra Nusantara dan Kelurahan Jumerto digarap oleh CV Alfa Putra Qudewa, diduga kuat berasal dari CV Multi Bangunan.

Padahal, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) milik perusahaan penyedia material tersebut dikabarkan telah dibekukan.

Tak berhenti di situ, pelanggaran serupa juga ditengarai terjadi pada proyek pavingisasi di Kelurahan Kedawung, di mana material diduga dipasok oleh UD Persada Jaya (d/h Poreng Jaya) yang disinyalir tidak mengantongi izin SNI.

“Informasi dari staf di lapangan menyebutkan materialnya diambil dari produsen yang sertifikat SNI-nya ditengarai sudah dicabut. Ini Jelas bentuk pelanggaran,” tegas Satib.

Atas temuan di Kedawung, Satib mengaku telah langsung mengontak Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera menghentikan pengerjaan.

Hal lain yang memicu sorotan tajam legislator asal dapil Jember–Lumajang ini adalah tidak hadirnya konsultan pengawas di area proyek.

Menurutnya, keberadaan pengawas secara penuh (standby) di lapangan bersifat krusial untuk menjamin kualitas hasil pengerjaan.

Satib menyoroti risiko teknis seperti ketebalan landasan pasir yang tidak sesuai standar minimal 5 sentimeter. Kualitas yang asal-asalan dinilai sangat merugikan masyarakat, mengingat akses jalan tersebut juga dilintasi kendaraan roda empat hingga truk.

“Kalau ketebalan pasir kurang dari 5 cm, saya minta garapan itu dibongkar! Jika dikerjakan main-main, paving akan cepat pecah saat dilindas mobil atau truk,” ujar Satib.

Guna memastikan kualitas material secara obyektif, Satib telah mengambil beberapa sampel blok paving untuk dilakukan uji laboratorium secara independen.

Ia menekankan bahwa anggaran daerah yang dikucurkan untuk masyarakat tidak boleh disalahgunakan oleh kontraktor nakal. Satib menargetkan akan menyisir seluruh titik proyek pavingisasi program Pemprov Jatim di wilayahnya sebagai bentuk pengawalan dan fungsi pengawasan parlemen secara total. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.