Sidang Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang, Keluarga Korban Histeris

oleh -1387 Dilihat
c4007f0d 3f92 47fd a8e6 386efbc51158
Keluarga korban menangis histeris hingga pingsan saat menghadiri sidang (Istimewa)

KabarBaik.co – Suasana haru dan emosional menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang. Sidang perdana kasus pembunuhan tragis dan pemerkosaan siswi kelas XII SMA diwarnai tangis histeris keluarga korban.

Mereka tak kuasa menahan emosi saat melihat langsung ketiga terdakwa yang didakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis tersebut.

Ibu korban yang hadir di persidangan tak bisa membendung air matanya. Ia bahkan sempat berteriak dan jatuh pingsan ketika nama serta kronologi perbuatan keji para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Anggota keluarga lainnya juga tampak terpukul, terutama saat mendengar detail pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan secara bergiliran oleh tiga pelaku.

“Anakku… kenapa mereka tega begitu… Anakku…!!!” teriak sang ibu sebelum akhirnya ditenangkan oleh petugas keamanan pengadilan dan anggota keluarga lainnya. Selasa (8/7).

Ayah korban hanya bisa menunduk dalam diam, dengan mata sembab dan wajah penuh amarah yang tertahan.

Ia tak menyangka bahwa pertemuan terakhir dengan putrinya pada Senin (10/2) sore, saat korban berpamitan untuk cash on delivery (COD) barang dagangan, adalah momen perpisahan selamanya.

“Anak saya anak yang baik, dia pamit mau COD, nggak ada firasat buruk sama sekali,” ujar sang ayah pelan saat ditemui wartawan usai sidang.

Kesedihan keluarga semakin mendalam ketika jaksa membeberkan fakta bahwa korban sempat mengalami kekerasan seksual, dipukul, lalu dibuang dalam keadaan tidak sadar ke sungai oleh para terdakwa. Fakta ini membuat pihak keluarga semakin terpukul.

Pihak keluarga menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.

“Kalau bisa dihukum mati saja. Keponakan saya dibunuh dengan cara yang sangat kejam, bagaimana kami bisa ikhlas kalau pelakunya masih bisa hidup,” ujar Aris, paman korban.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Sumobito pada Selasa (8/7) siang. Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda didakwa dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.