KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap PRA (19), siswi kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira menghadirkan satu saksi, yakni Misman (60), ayah kandung korban.
Misman yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tampak berjalan tertatih saat menuju kursi saksi. Mengenakan batik panjang dan celana kain, ia duduk berhadapan langsung dengan majelis hakim.
Di sebelahnya ada tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Mereka terlihat diam.
Saat diminta majelis hakim untuk melihat para terdakwa, Misman menolak menatap wajah mereka. Ia tak kuasa menahan emosinya atas perbuatan para terdakwa terhadap anak perempuannya.
“Tidak kenal,” ujar Misman singkat saat ditanya apakah ia mengenal ketiga terdakwa, Selasa (15/7/2025)..
Dalam kesaksiannya, Misman mengaku bahwa pada hari kejadian, anaknya pamit keluar rumah sekitar pukul 16.30 WIB untuk melakukan transaksi COD. Namun ia tidak tahu barang apa yang hendak ditransaksikan. Korban pergi mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Kekhawatiran mulai muncul ketika hingga pukul 18.00 WIB korban belum juga pulang. Misman pun meminta keponakannya, Aan, untuk mencoba menghubungi korban lewat telepon, namun tak pernah dijawab. Paman korban juga melakukan hal serupa, tetapi hasilnya tetap nihil.
Di hadapan majelis hakim, Misman menggambarkan sosok anaknya sebagai pribadi pendiam dan penurut. Di rumah, korban kerap membantu pekerjaan rumah tangga.
“Anaknya pendiam. Di rumah juga sering bantu-bantu, seperti mencuci piring dan bersih-bersih,” ucapnya sembari sesekali menyeka air mata.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (22/7/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak JPU.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa juga menyertakan pasal alternatif, yaitu Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian. (*)