KabarBaik.co, Surabaya — Menyusul terungkapnya dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengguncang Kota Pahlawan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Dua kasus tersebut melibatkan dugaan kekerasan seksual oleh ayah tiri terhadap anak tirinya hingga hamil, serta pelecehan terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah panti asuhan yang tidak memiliki izin resmi.
Korban Ayah Tiri Ditawari Rumah Aman, Ibu Memohon Anak Tetap Bersamanya
Pada kasus pertama, Pemkot Surabaya telah menawarkan fasilitasi rumah aman atau shelter bagi korban. Namun, pihak ibu memohon agar sang anak tetap tinggal bersamanya setelah terduga pelaku dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian. Pemkot tetap memastikan pendampingan berjalan berkelanjutan demi keselamatan dan pemulihan korban.
Panti Tanpa Izin Langsung Ditutup, Anak-Anak Dievakuasi
Sementara untuk kasus kedua yang terjadi di panti asuhan tanpa izin, Wali Kota Eri menegaskan Pemkot bergerak cepat dengan langsung menutup operasional panti tersebut.
“Pantinya tidak berizin, maka langsung kita tutup. Bagi anak-anak penghuni panti yang berasal dari luar Surabaya, kami kembalikan ke daerah asalnya. Sedangkan bagi warga Surabaya, kami serahkan ke orang tuanya masing-masing atau akan ditempatkan di Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) jika diizinkan,” ujar Eri, Minggu (23/8).
Jaminan Perlindungan & Pendampingan Penuh bagi Korban
Wali Kota Eri memastikan seluruh korban terlindungi dan tetap mendapatkan hak pendidikannya. Pendampingan hukum dan psikologis diberikan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) bekerja sama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
“Kami juga menyiapkan rumah aman (Shelter) untuk pemulihan trauma korban, termasuk melakukan pendampingan khusus bagi korban anak penyandang disabilitas maupun yang dalam kondisi hamil,” tegasnya.
Instruksi Verifikasi Seluruh Panti Asuhan di Surabaya, Tanpa Toleransi
Dampak dari kedua kasus ini, Wali Kota Eri telah menginstruksikan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap seluruh panti asuhan di Kota Surabaya.
“Saya minta Dinas Sosial mengecek seluruh panti di Surabaya. Jika ditemukan ada panti yang tidak berizin, langsung kita tutup semuanya tanpa toleransi,” tegas Wali Kota Eri.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan panti asuhan atau lembaga sosial mencurigakan yang beroperasi tanpa izin resmi di lingkungannya.
“Tentunya saya berharap ini menjadi pembelajaran bahwa Surabaya harus dijaga betul. Warga atau kita sesama manusia tidak bisa kalau tidak peduli dengan tetangganya. Makanya, saya selalu bilang, di dalam satu kampung harus ada kebersamaan,” terangnya.
Penguatan Perda Kos dan Kontrakan: Pemilik Wajib Lapor Identitas Penyewa
Untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila dan tindak kejahatan di pemukiman warga, Pemkot Surabaya menekankan pentingnya pengawasan lingkungan melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola rumah kos dan kontrakan.
Eri meminta pemilik rumah kos maupun kontrakan wajib bertanggung jawab atas identitas penghuninya dengan melaporkan KTP para penyewa ke pengurus RT/RW setempat.
“Pemilik kos atau kontrakan jangan hanya mau mengambil hasilnya tapi tidak mau bertanggung jawab atas ketertiban lingkungan. Ke depan, pengurusan izin kos atau kontrakan harus melampirkan pengetahuan dan persetujuan dari RT dan RW setempat,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak-anak dan warga Surabaya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang berniat menyalahi aturan dan melanggar hak asasi manusia. (*)








