Sindikat Curanmor Banyuwangi Dibongkar, Eksekutor hingga Penadah Ditangkap

oleh -95 Dilihat
Motor curian
Sejumlah motor curian yang diamankan petugas

KabarBaik.co, Banyuwangi – Lima orang di Banyuwangi ditangkap Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. Kelimanya ditangkap karena tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka memiliki peran mulai dari eksekutor, joki hingga penadah.

Kelima pelaku yakni HI, 34, sebagai eksekutor utama, RY, 29, sebagai joki, JM, 26, sebagai joki sekaligus kekasih HI, serta SP, 41, dan DAS, 32, yang berperan sebagai penadah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya delapan kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Penangkapan dilakukan secara maraton pada Kamis (6/8) dini hari.

Dalam menjalankan aksinya, HI berperan sebagai eksekutor yang menyasar sepeda motor milik korban. Sementara RY dan JM bertugas sebagai joki yang mengantar serta membantu pergerakan eksekutor di lokasi.

“Para pelaku menyasar lokasi yang minim pengawasan, termasuk area persawahan dan lokasi hiburan dengan keramaian sound horeg. Aksi dilakukan mulai siang hingga dini hari,” kata Rofiq.

Rofiq menyebut para tersangka memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang pengawasan. Kendaraan dengan rumah kunci yang sudah rusak juga menjadi sasaran karena lebih mudah diambil.

Setelah berhasil mencuri kendaraan, jaringan tersebut kemudian mendistribusikan hasil kejahatan kepada penadah. Polisi mengamankan SP dan DAS yang diduga berperan dalam menerima serta melakukan transaksi kendaraan hasil curian.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari analisis rekaman CCTV. Petugas menemukan ciri khusus pelaku hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap HI di kediamannya.

Dari pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap RY, JM, SP, dan DAS. Polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat,” kata Rofiq.

Kelima tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.