KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya menerapkan sistem kerja fleksibel yang mengombinasikan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi ASN. Aturan itu diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026,
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa mulai saat ini ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif dan berbasis hasil.
“Transformasi ini bukan hanya soal lokasi kerja, tetapi bagaimana kinerja ASN benar-benar berbasis output dan outcome, serta tetap menjaga kualitas layanan publik,” tegas Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (9/4).
Pantauan Ketat Lewat Digital
Meski bekerja dari rumah, aspek akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. ASN diwajibkan melakukan presensi digital sebanyak tiga kali sehari dan melaporkan aktivitas kerja secara mendetail melalui sistem e-performance.
Eri menekankan bahwa fleksibilitas ini harus dibarengi dengan disiplin tinggi. Pegawai diminta tetap responsif terhadap arahan pimpinan selama jam kerja. Percepatan digitalisasi layanan juga terus dipacu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan mulus tanpa hambatan fisik.
Efisiensi Anggaran dan Misi Lingkungan
Selain modernisasi kerja, kebijakan ini membawa misi efisiensi progresif. Dengan berkurangnya mobilitas pegawai, Pemkot menargetkan penurunan konsumsi BBM, listrik, air, hingga biaya operasional kantor.
“Hasil penghematannya nanti akan dialihkan untuk program prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambah Eri.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda ramah lingkungan. Selain WFH di hari Jumat, Pemkot mewajibkan ASN menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda setiap hari Selasa. Pada hari Jumat pun, pegawai yang tetap masuk kantor (WFO) sangat dianjurkan menggunakan moda transportasi non-fosil.
Pelayanan Publik Tetap On-the-Spot
Perlu dicatat, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Petugas di rumah sakit, puskesmas, dinas kependudukan, hingga pemadam kebakaran tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin layanan tidak terputus.
Wali Kota Eri memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD), termasuk melalui rapat daring dan laporan progres bulanan. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan.
“Intinya, layanan publik tidak boleh turun. Justru harus semakin baik, lebih cepat, dan lebih efisien,” pungkasnya. (*)







