KabarBaik.co, Surabaya — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut kunjungan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8). Pertemuan ini digelar dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Surabaya melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi).
10 Aset Hibah Diterima Secara Bertahap
Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan pemberian hibah aset rampasan negara yang diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Total terdapat 10 unit barang hibah, terdiri dari satu unit gedung dan sembilan unit apartemen di lokasi strategis Surabaya.
Satu unit gedung telah dimanfaatkan secara optimal sebagai kantor Baznas Kota Surabaya, yang mampu mengelola penghimpunan zakat mencapai Rp4–5 miliar per bulan. Dari hasil pengelolaannya, berbagai program sosial telah berjalan, mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni, bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, hingga penebusan ijazah siswa tertahan.
Sembilan Unit Apartemen Belum Bisa Dijalankan
Berbeda dengan gedung yang sudah berfungsi maksimal, sembilan unit apartemen justru belum dapat disewakan. Rencana hasil sewa akan dialokasikan untuk penanganan stunting, gizi buruk, dan penciptaan lapangan kerja. Namun hingga kini belum ada penyewa berani mengambil karena masih terpasang plang bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara”. Pemkot pun tetap menanggung biaya pemeliharaan dan tagihan listrik atas aset tersebut.
Selain persoalan plang, beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum beralih menjadi Akta Jual Beli (AJB), sehingga menghambat kepastian hukum pemanfaatannya.
Tiga Permohonan Arahan Disampaikan ke Dewas KPK
Eri Cahyadi pun memohon arahan dan petunjuk teknis terkait tiga hal: izin pencabutan plang rampasan agar unit apartemen dapat disewakan, mekanisme pelaporan keuangan hasil pemanfaatan untuk kepentingan umum, serta percepatan proses pengalihan status PPJB menjadi AJB demi kepastian hukum aset.
“Kami berharap seluruh aset hibah ini tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Surabaya,” ujar Eri.
Dewas KPK Siap Fasilitasi Solusi
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menilai pemanfaatan gedung oleh Baznas sebagai contoh baik. Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewas memastikan aset hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan umum.
Menanggapi kendala plang dan administrasi, Gusrizal menyatakan akan segera berkoordinasi dengan jajaran pimpinan KPK. “Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan resmi menjadi milik Pemkot selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Soal plang yang membuat calon penyewa mundur, akan kami bahas dan cari solusinya,” tegas Gusrizal.
Dewas juga akan mengawal penyelesaian administrasi dan sertifikasi agar kesembilan unit apartemen tersebut segera dapat berfungsi dan menyumbang manfaat nyata bagi masyarakat Surabaya. (*)







