KabarBaik.co – Kakek Husairi (69) warga Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan Satreskoba Polres Pasuruan setelah terbukti memiliki dan menyimpan barang haram di sebuah gubuk miliknya.
Pengungkapan ini setelah pengembangan kasus sebelumnya dan laporan masyarakat. Masyarakat mencurigai peredaran sabu di Desa Kalisat berasal dari tersangka Kakek Husairi yang sebelumnya keluar dari lapas.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan terhadap residivis narkoba ini berkat dari pengembangan dan laporan masyarakat. “Laporan masyarakat dan pengembangan kasus mengarah ke tersangka yang baru keluar lapas, dan terbukti ditemukan 17 poket sabu,” kata Iptu Agus, Senin (24/6).
Agus menegaskan, perbuatan tersangka yang kembali mengedarkan sabu seusai keluar lapas karena dia tidak memiliki pekerjaan dan kebutuhan ekonomi semakin tinggi. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,9 gram dari 17 poket siap jual, handphone, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp670 ribu.
Akibat perbuatannya tersangka kembali akan menghuni jeruji penjara lebih lama dari kasus sebelumnya. (*)







