KabarBaik.co, Blitar– Pemerintah Kota Blitar mulai melakukan penataan parkir tepi jalan dengan menyeragamkan tarif parkir sekaligus menertibkan keberadaan juru parkir liar.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, tarif parkir insidentil kini disamakan dengan tarif reguler melalui perwali terbaru. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu dan truk Rp 6 ribu.
“Seluruh parkir di tepi jalan Kota Blitar tarifnya sama dengan reguler. Jadi motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu, dan truk Rp 6 ribu,” ujarnya, Selasa (19/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar tarif parkir lebih seragam dan tidak membingungkan masyarakat. Meski begitu, evaluasi terkait durasi parkir masih akan dibahas lebih lanjut.
Selain penyesuaian tarif, pemkot juga mulai menata keberadaan juru parkir resmi. Saat ini tercatat sekitar 261 jukir sudah terdaftar di Dishub Kota Blitar.
Ke depan, seluruh jukir diwajibkan menggunakan atribut resmi agar mudah dikenali masyarakat. Penataan itu sekaligus untuk menekan praktik parkir liar di sejumlah titik.
“Jukir harus terdaftar resmi dan memakai atribut. Untuk parkir atau jukir yang tidak resmi pelan-pelan akan kami lakukan tertibkan,” pungkasnya.(*)








