KabarBaik.co, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam memerangi maraknya peredaran minuman keras (miras). Langkah tegas itu menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Sidoarjo untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras yang dinilai semakin meresahkan.
Komitmen tersebut dibuktikan langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi pada Jumat (31/7) malam.
Dalam sidak tersebut, tiga tempat penjualan miras yang berada di kawasan ruko Perumahan KNV Sidoarjo langsung diperintahkan tutup karena terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Ketiga ruko tersebut diketahui menjual minuman keras secara eceran kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan pemilik usaha, izin yang dimiliki hanya sebagai distributor. Artinya, tempat tersebut hanya diperbolehkan menjadi gudang penyimpanan dan bukan melakukan penjualan langsung kepada konsumen.
Selain pelanggaran izin, Bupati Subandi juga menemukan berbagai jenis minuman keras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang seharusnya tidak diperjualbelikan di toko-toko.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” tegas Subandi.
Ia memastikan Pemkab Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran dan tidak akan memberikan izin serupa di kemudian hari. Menurutnya, izin yang dimiliki para pedagang berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat, sehingga bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Tak berhenti pada sidak kali ini, Subandi menegaskan operasi serupa akan dilakukan secara masif hingga ke seluruh kecamatan. Pemkab akan melibatkan Forkopimda, camat, serta perangkat wilayah untuk menyisir toko maupun warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal.
“Ini bentuk sosialisasi antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda supaya semua bergerak. Sidak dilakukan sampai ke kecamatan-kecamatan, termasuk warung-warung yang menjual minuman keras,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Para pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses sidang, sementara tempat usahanya ditutup. Bupati juga menegaskan, apabila pelanggaran kembali ditemukan, seluruh barang dagangan akan disita.
Subandi turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemerintah dengan melaporkan apabila menemukan praktik penjualan minuman keras yang melanggar aturan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kecamatan maupun langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal.(*)








